Senin, 27 September 2010

dukungan fraksi secara tertulis

Akhirnya secara resmi ( tertulis ) Dukungan Fraksi di DPR RI atas Pengangkatan Perangkat Desa menjadi PNS, dikantongi oleh PPDI,adapun Fraksi dimaksud adalah :
1. PKB
2.Golkar
3. PKS
4. Gerindra
5. PDIP
6. Demokrat

dukungan fraksi secara tertulis

Akhirnya secara resmi ( tertulis ) Dukungan Fraksi di DPR RI atas Pengangkatan Perangkat Desa menjadi PNS, dikantongi oleh PPDI,adapun Fraksi dimaksud adalah :
1. PKB
2.Golkar3. PKS
4. Gerindra
5. PDIP
6. Demokrat

hasil akhir

inilah forum untuk PERANGKAT DESA
 
HASIL AKHIR LOBY PPDI PUSAT DENGAN
 DEPARTEMEN KEUANGAN

Peserta udiensi dengan Direktur Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah - Dirjen Peribangan Keuangan Daerah Depatemen Keuangan ( Bp. Yusrizal Ilyas ) didampingi Kasubdit Evaluasi Keuangan Daerah ( Bp Putut )... Jakarta Gedung Depkeu Lantai 18... ( 22/09/2010 )
Rabu pagi, 22 september 2010 pukul 08:45 wib saya sampai di ruangan Direktur Evaluasi Pendanaan & Informasi Keuangan Daerah – Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah – Departemen Keuangan Reublik Indonesia. Di ruangan Bapak Yusrizal Ilyas, beberapa teman PPDI telah terlebih dahulu ada di ruangan dipimpin oleh Sekjen PPDI, Mugiyono, mereka sudah cukup lama berdiskusi mengingat bapak Direktur EPIKD telah ada agenda lanjutan sehingga jadwal yang semestinya pukul 09:00 diterima diajukan sesuai kehadiran teman teman PPDI. Anggota PPDI yang hadir dalam pertemuan adalah Mukroni, Subekti, Abdul Aziz, Gatot Suyatno, Nardi  dan Khamim. Ada juga yang datang terlambat yaitu saat acara sudah selesai yaitu teman teman dari Pradja Sragen yang dipimpin oleh Danang dan Manto.
Diskusi sudah berlangsung hangat saat saya masuk, banyak hal yang telah disampaikan pada teman teman PPDI yang antara lain adalah simulasi alokasi anggaran untuk pengangkatan perangkat desa menjadi PNS. Dalam simulasi diperkirakan dibutuhkan anggaran sebesar  lebih kurang Rp 12 T untuk gaji perangkat desa. ( asumsi 72.000 desa, tiap desa 7 perangkat desa, tiap bulan 2 juta ). Angka ini angka ini agak berbeda dengan perhitungan PPDI yang memperkirakan kebutuhan senilai Rp 10 T tiap tahunnya. Lepas dari itu semua ada banyak hal yang menarik didiskusikan dalam forum audiensi ini yaitu :
  1. Departemen Keuangan Belum pernah mendapat undangan dalam rangka pembahasan RUU desa oleh Depdagri yang kemudian didalamnya menyangkut harapan dan atau tuntutan PPDI untuk perangkat desa di PNS kan, dan secara kewenangan Depatemen keuangan hanya bisa memberikan gambaran kesiapan anggaran pemerintah dalam rangka mendukung pengangkatan perangkat desa menjadi PNS
  2. Yang pernah dilibatkan dalam pembahasan inter departemen adalah pembahasan tentang blokgrand 10% langsung ke desa, dan depkeu menyatakan ketidak setujuannya
Dalam kesempatan ini saya akan coba mengurai dan menjelaskan posisi perjuangan PPDI dalam rangka perangkat desa di PNS kan.
Depkeu belum tahu ada usulan Perangkat Desa di PNS kan

Direktur Evaluasi Pendanaan & Informasi Keuangan Daerah – Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah – Departemen Keuangan Reublik Indonesia, Bapak Yusrizal Ilyas (22/09/2010)
Sampai pada saat pertemuan dilangsungkan berdasarkan informasi dari Direktur EPIKD dan Kasudit Evaluasi keuangan daerah ( Bapak Putut ), disampaikan bahwa belum pernah mendapat undangan pembahasan RUU desa yang didalamnya membahas usulan Perangkat Desa di PNS kan. Disampaikan bahwa pembahasan yang pernah dilakukan hanya seputar pengalokasian dana ADD yang menurut depkeu anggaran itu masuk dalam bagian dari DAU kabupaten.
Dalam diskusi lanjutan menyangkut usulan PPDI untuk perangkat desa di PNS kan, dilakukanlah simulasi penghitungan APBN yang dimiliki oleh pemerintah. Dalam simulasi yang diperkirakan kebutuhan perangkat di PNS kan yang sebesar Rp. 12 T, pihak EPIKD memberikan gambaran bahwa dana itu bisa dianggap besar, bisa juga dianggap kecil. Hal ini dari kondisi keuangan Negara yang memiliki APBN senilai Rp. 1.300 T, sebenarnya pemerintah hanya bisa menggunakan anggaran dengan leluasa lebih kurang 10% yaitu Rp 130 T, dimana sudah masuknya anggaran yang 90% untuk subsidi BBM, Pendidikan, pembayaran utang, Tranfer daerah, Belanja pembangunan, dan lain lain.
Menunjuk pada kewenangan yang dimiliki oleh Depkeu, maka memang normatife “hanya” bisa memberikan gambaran tentang kemampuan keuangan pemerintah, akan tetapi ketika disinggung tentang adanya diskriminasi dan kondisi penghasilan perangkat desa, direktur EPIKD sangat memahami dan secara pribadi siap untuk ikut membantu mendorong suksesnya harapan PPDI. Namun kembali ditandaskan, bahwa semua kembali pada depdagri dalam proses pengusulannya, apakah dalam RUU disebutkan tentang pengangkatan perangkat desa menjadi PNS atau tidak. Hal yang lain adalah mohon bisa dipahami bahwa apabila dalam RUU Desa nanti pasal tentang pengakatan perangkat desa menjadi PNS ada, maka semestinya dilakukan secara bertahap tidak serta merta secara keseluruhan.
Yang menjadi penting kita pahami adalah direktur EPIKD akan memberikan masukan pada depdagri sesuai kewenangannya, namun secara pribadi memahami harapan PPDI dan siap ikut memberikan pendapat sejauh diminta oleh depdagri sebagai departemen yang membidangi hal tersebut.
Dana Alokasi Khusus Desa secara prinsip bisa dilakukan
Berkembang diskusi menyangkut dana ke desa, disampaikan oleh EPIKD bahwa saat usulan tentang RUU Pembangunan Perdesaan yang meyebutkan angka prosentase dana ke desa secara langsung, depkeu tidak setuju dengan alas an : (1) resiko yang besar akan ditanggung oleh pemerintah desa mengingat dana langsung dari pusat, maka ada pertanggungjawaban yang membutuhkan standart cukup detail dan masuk kewenangan BPK untuk memeriksa laporan keuangan desa, (2) adanya ketidak adilan ketika penetapan dilakukan dengan dibagi berdasar jumlah desa, sementara desa sangat berfariasi dalam luasan, jumlah penduduk dan kebutuhannya ( terpencil dll ).
Mendengar penjelasan tersebut saya jadi teringat dengan salah pembicaraan dalam sebuah seminar Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa di Grobogan 17 Juni 2010 lalu, bahwa ketika ada dana dari pusat langsung ke desa maka diperlukanlah perubahan UU tentang keuangan daerah. Saya berpendapat kenapa harus perubahan UU, Dana alokasi Khusus pendidikan bisa langsung menunjuk pada sekolah dan kepala sekolah sebagai pengguna anggaran.
Saya coba sampaikan pada EPIKD dan dijawab secara prinsip itu bisa dilakukan dengan pedoman dasar usulan dari kabupaten tentang kebutuhan desa, hanya yang menjadi penting adalah etikat politik DPR untuk itu. Depkeu siap memberikan saran masukan tentang alokasi khusus desa bila diminta, dan kembali lagi bahwa usulan itu hanya bisa dilakukan oleh depdagri sebagai departemen teknis yang terkait tentang itu, seperti halnya DAK pendidikan itu berangkat dari usulan depdiknas.
CATATAN PENTING AUDIENSI di  DEPKEU
  1. Perlu adanya komunikasi lanjutan kepada Depdagri dalam hal ini dirjen PMD atas tidak atau belum dipahaminya usulan PPDI oleh Depkeu, dan menjadi lebih penting adalah melakukan pengawalan lebih ketat menyangkut “indikasi” kurang tersosialisasikannya usalan PPDI pada departemen terkait.
  2. Pengurus PPDI tingkat Kabupaten diharapkan secepatnya menghimpin data anggota agar dalam proses komunikasi dan negosiasi PPDI memiliki data keanggotaan yang riil sebagai dasar penghitungan kebutuhan anggaran.
  3. PPDI perlu lebih intens melakukan komunikasi pada departemen terkait dalam rangka menyuasarakan usulannya.
  4. Mengingat beberapa hal menyangkut dibutuhkannya dukungan politik, maka setiap anggota yang memiliki akses pada anggota DPR RI utamanya komisi II agar melakukan komunikasi dan meminta dukungan.
  5. Untuk lebih memperkuat dukungan maka setiap pengurus propinsi dan daerah agar meminta dukungan tertulis dari (a) Gubernur atau Bupati, (b) Ketua DPRD propinisi atau kabupaten, (c) Ketua paguyuban asosiasi atau persatuan Kepala desa propinsi atau kabupaten, (d) Ketua Forum sekretaris desa Propinsi atau kabupaten, (e) Ketua paguyuban forum atau asosiasi BPD propinsi atau kabupaten.
  6. Segenap jajaran pengurus PPDI lebih mengintensifkan komunikasi dan penyebarluasan informasi dengan benar dan transparan agar dipahami proses perjuangan PPDI bukan perjuangan instant.. atau cepat saji…
  7. Setiap anggota mempersiapkan diri untuk siap bergerak apabila dibutuhkan pada saat yang tepat guna mendukung suksesnya Perangkat Desa menjadi PNS…
  8. Perkuat kebersamaan… perbanyak silaurahmi antar anggota….
Demikian catatan saya untuk teman teman PPDI yang mungkin menunggu informasi hasil audiensi dengan depkeu…. Salam sukses untuk PPDI… Saatnya Perangkat Bersatu… Desa  Maju… Indonesia Jaya

Entry Data

PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA (PPDI)

FORMULIR ENTRY DATA

Kode

(Diisi oleh Pengurus Kabupaten

PERANGKAT DESA TAHUN 2010

PROPINSI …………………………..

KABUPATEN ……………………….

DATA PRIBADI

1

Nama Lengkap

2

NIK

-

-

Jenis Kelamin

L

P

3

Tempat Lahir

Tanggal Lahir

-

-

4

Agama

1

Islam

3

Katholik

5

Budha

2

Kristen

4

Hindu

6

Lainnya

5

Pendidikan

1

Tamat SD

4

D1 – Diploma I

7

S1 – Strata I

2

SLTP/Sederajat

5

D2 – Diploma II

8

S2 – Strata II

3

SLTA/Sederajat

6

D3 – Diploma III

9

S3 – Strata III

Nama Sekolah

Tahun Lulus

6

Alamat Rumah

RT

RW

DATA PEKERJAAN / JABATAN

7

Jabatan

1

Sekretaris Desa

2

Kesekretariatan

3

Kewilayahan/Teknis

Sebutan Jabatan

Surat Pengangkatan

1

Kepala Desa

2

Camat a.n. Bupati

3

Bupati

Nomor SK

Tanggal SK

-

-

8

Nama & Kode Desa

Nama & Kode Kecamatan

Nama & Kode Kabupaten

Nama & Kode Provinsi

KEANGGOTAAN PPDI

Tanggal Masuk

-

-

Jabatan/Aktifitas

1

Ketua

3

Bendahara

5

Anggota

2

Sekretaris

4

Seksi Bidang

6

Lainnya

Tingkat Aktifitas

1

Pusat

3

Kabupaten

2

Provinsi

4

Kecamatan

……………………, …………2010

Mengetahui Yang menyatakan

Kepala Desa

……………………………………..

………………………………. ……………………………….

a. formulir ini hanya untuk kepentingan entry Database Anggota PPDI